Kamis, 22 Desember 2011

Flashback "Saat Aku Baru Ngaji"

Pengalaman ini aku dapatkan beberapa tahun yang lalu..saat masih dalam tahap awal2 ngaji dan baru mengenal manhaj salaf..
***

Aku mengikuti kajian bahasa Arab di suatu masjid yang terletak tidak jauh dari kampus..Masjidnya tidak begitu besar, kalau mau kajian biasanya dipasang hijab di samping masjid dan di jendela2 penyekat ruangan ikhwan dan akhwat. Tapi, tetap saja kalau ada akhwat yang lewat/mau masuk kelihatan dari luar. Ok lah bisa dimaklumi selama orang yang di dalam tidak terlihat. Nah, yang ingin aku ceritakan disini adalah masalah teknis kurang terstrukturnya mas2 ikhwan dalam mempersiapkan kajian.

Sore itu langit begitu cerah..Kuliah juga sudah selesai..Tak ada yang menghalangiku untuk tidak datang menghadiri majelis ilmu. Biasanya semua aman2 saja, sampai pada sore itu aku berangkat kajian pukul 15.50 (biasanya aku berangkat pukul 16.00 tepat atau lebih sedikit).
Sampai tempat kajian aku berkata dalam hati "Lho, kq masih sepi bgt? Motor2nya pada kemana ni?"
Saat itu hanya ada 1 atau 2 motor terparkir di halaman masjid. Ya sudahlah aku coba masuk ke dalam, siapa tau sudah ada mbak2 kos akhwat yang sudah datang karena mereka biasanya jalan kaki.

Aku dengan PD saja berjalan sambil menunduk, dan langkahku terhenti saat akan masuk ke tempat akhwat..
1...2....3....aku buka hijab..
JEDEER..!! "Astaghfirullah"..
Waduh, aku kaget bener2 kaget, suara siapa itu? Mataku yang menunduk ke bawah melihat ada sepasang kaki dengan sarung motif kotak2 tepat di hadapanku..
Aq masih saja bengong sambil mikir (mungkin ini karena efek lola yang biasa terjadi padaku di saat2 genting seperti ini)..
Saat aku mencoba mengangkat kepala, ternyata ada sosok mas2 ikhwan yang posisinya langsung berbalik membelakangiku, sepertinya dia juga kaget dan bingung, kemudian dengan cepat dia menutup hijab itu kembali..Ternyata aku hampir saja bertabrakan, aku mau masuk, dan masnya mungkin mau keluar..>.<

Aku yang baru saja tersadar langsung ngibrit lari sampai halaman depan masjid..Untung aku masih pakai helm lengkap dengan slayer..yah meskipun saat itu aku masih memakai jilbab yang lumayan pendek dan gamis warna warni..Bodo amat, semoga masnya segera keluar dari tempat akhwat tadi dan melupakan kejadian barusan, aku malu banget..T_T

Masih dalam kondisi mengatur nafas yang ngos2an, aku mencoba sms dan telepon teman2ku yang ikut kajian itu..Pada kemana kq jam segini belum pada datang? Ini aku yang terlalu rajin atau gmn c? Jangan2 kajiannya kosong, tapi kq g ada jarkom sms yang masuk ke hpku?
Banyak pertanyaan melintas di kepalaku, tapi aku mencoba tetap bertahan dan menunggu di halaman depan masjid.
Sementara itu, satu per satu ikhwan mulai datang, aku semakin bingung mau sembunyi atau lari kemana lagi, kalau di halaman depan sepertinya sangat mencolok T_T

Qodarullah, teman2 yang aku sms belum ada satupun yang membalas, telepon juga tidak ada yang mengangkat, sampai sekitar 15 menit kemudian setelah aku menunggu dengan penuh harap dan kebimbangan, akhirnya mbak2 kos akhwat datang ber-6 (kalau tidak salah).
Setelah itu aku bilang ke mereka kalau di dalam masih ada ikhwan yang belum selesai mempersiapkan kajian, masih masang hijab/bersih2 mungkin.
Kemudian salah seorang akhwat mencoba melihat keadaan dan masuk ke tempat akhwat..Ketika akan masuk, mbaknya sempat ragu karena masih ada sepasang sandal jepit di luar dan dari tadi aku juga belum melihat tanda2 ada orang keluar dari tempat akhwat, jangan2 masnya masih di dalam?? -_-"

Lalu setelah dipastikan bahwa tidak ada suara di dalam, mbaknya mencoba mengintip ke arah hijab..dan..Alhamdulillah, situasi sudah aman terkendali, sudah tidak ada ikhwan (g tau juga masnya keluar lewat mana), akhirnya kami masuk bersama-sama..

Setelah itu aku ditanya mbak2 tsb kira2 seperti ini, "Memangnya tadi ada siapa dek? Sepertinya sepi tidak ada siapa2, tapi kq ada sandal di luar y?"
"Siapa ya mbak, aku juga g tau, g liat mukanya, tapi aku yakin bener tadi ada orang, lha wong sempat bilang "Astaghfirullah" dan pake sarung kok. Tapi g tau juga keluar lewat mana, mungkin kaget terus lari g sempat bawa sandalnya" jawabku dengan polosnya.
Beberapa menit kemudian, ustadz datang..Aku pun sudah tenang dan kami melanjutkan pelajaran kembali.
***

Cerita di atas hanya salah satu contoh yang bisa dijadikan pelajaran sekaligus saran agar panitia2 kajian dimanapun berada hendaknya sudah selesai mempersiapkan kajian paling tidak 20-30 menit sebelumnya. Kasian kan kalau akhwatnya harus menunggu lama atau belum selesai saat banyak orang sudah datang. Kejadian serupa kadang terjadi di beberapa tempat kajian, masalahnya bukan hanya karena hijab yang belum terpasang atau tempatnya belum dibersihkan, tapi juga mekanisme pemberitahuan saat hijab sudah selesai dipasang dan akhwatnya masih menunggu diluar (karena menunggu selesai dipasang).

Maaf bukannya ngomong doank dan kebanyakan protes tapi g mau membantu, tapi posisi kami para akhwat memang tidak memungkinkan untuk membantu karena itu semua di bawah pengendalian ikhwan panitia kajian, jadi sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mempersiapkan sebaik-baiknya. Mungkin satu atau dua kali kekurangan seperti itu pasti ada, aku hanya berharap semoga selalu ada perbaikan dan ke depannya menjadi lebih baik.

Meskipun demikian, aku salut banget karena beberapa kali kalau pas hujan2 atau gerimis dan ta'lim kosong, kami biasanya diberi makanan dan minuman (bukan berarti ngarep), dipinjami majalah/buku2 sambil menunggu kajian dimulai, disetelkan kaset/radio2 yang berisi ceramah, dan masih banyak kebaikan lainnya => mungkin bagi orang yang sudah lama ngaji itu biasa, tapi bagiku yang saat itu baru awal ngaji tentunya hal ini menimbulkan kesan "ternyata anak2 yang ngaji salafy orangnya baik2 ya, baik ce maupun co-nya, tidak seperti omongan orang".

Akhirnya, semoga seluruh ikhwan maupun akhwat (termasuk takmir masjid, panitia kajian, dsb) diberikan kemudahan, keistiqomahan, dan pahala yang berlipat-lipat atas segala jerih payah dan kontribusinya dalam membantu terselenggaranya kajian-kajian, dauroh, serta majelis2 ilmu sehingga dakwah yang haq ini bisa tersebar kepada kaum muslimin secara keseluruhan..Aamiin.

#Saat galau skripsi menghampiri
Kamis, 22 Desember 2011

Kamis, 08 Desember 2011

Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi

Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.

Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.
 فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
 “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]

Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.
-Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.
-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.
[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]

Pro-kontra imunisasi dan vaksin
Jika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan.
Pendapat yang kontra: 
  • Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
  • Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
  • Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
  • Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
  • Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
  • Bisnis besar di balik program imunisasi  bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
  • Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
  • Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
  • Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.
Pendapat yang pro:
  • Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
  • Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
  • Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
  • Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
  • Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
  • Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
  • Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
  • Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.
Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena kami hanya ingin sekedar berbagi.

Kewajiban taat terhadap pemerintah/waliyul ‘amr
Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.
Sudah menjadi aqidah ahlus sunnah wal jamaah bahwa kita wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.
Allah Ta’ala berfirman,
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]

Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah sesama kaum muslimin.

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”Beliau bersabda,Dengarlah dan taat kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” [HR. Muslim no. 1847]

Kita baru diperbolehkan untuk  tidak taat jika melihat pemerintah berada pada kekufuran yang nyata, jelas, dan bukan kekufuran yang dicari-cari dan dibuat-buat.
سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان
“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.[HR. Bukhari dan Muslim]
Jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah sekarang kafir atau bukan negara Islam sehingga tidak perlu taat, maka kami sarankan untuk banyak menelaah kitab-kitab aqidah para ulama. Karena bisa jadi tuduhan itu kembali kepada yang menuduh. Kemudian perlu kita bedakan antara pemerintah yang tidak bisa menjalankan hukum syariat dan masih menganggap baik hukum Islam.  Dan di antara bukti negeri tersebut masih muslim adalah masih membebaskan dijalankan syari’at-syari’at yang bersifat jama’i seperti adzan, shalat berjama’ah dan shalat ‘ied.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
 “Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.” [HR. Bukhari no. 3317, 5698, dan Muslim no. 214.]

Inilah yang agak mengusik hati kami, yaitu jika kita tidak mengikuti program imunisasi maka akan menyebabkan berdosa, karena pemerintah mengatakan “wajib”.
Walaupun hal ini bisa dibantah bagi mereka yang kontra, karena bahannya yang haram dan bisa merusak tubuh.  Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak perlu ditaati. Karena kita dilarang merusak tubuh kita sendiri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah: 195]
Sesuai dengan kaidah dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” [HR. Bukhari no. 7257]
Namun, kami berusaha mencari-cari lagi apa yang dimaksud dengan “wajib” oleh pemerintah agar lebih menentramkan dan keluar dari perbedaan pendapat.

Wajib imunisasi bukan wajib secara mutlak
Secara ringkas, wallahu a’lam, yang kami dapatkan bahwa pernyataan “wajib” pemerintah di sini bukanlah wajib secara mutlak dalam pelaksanaannya. Sebagaimana wajib, ada yang wajib ‘ain dan wajib kifayah. wajib Karena ada beberapa alasan.

1. Memang ada UU no. 4 tahun 1894 tentang wabah penyakit menular dan secara tidak langsung imunisasi masuk di sini karena salah satu peran imunisasi adalah memberantas wabah. Bisa dilihat di: : http://medbook.or.id/news/other/170-uu-no-4-tahun-1984 Ancaman bagi yang tidak mendukungnya, bisa dihukum penjara dan denda.
Akan tetapi, pemerintah juga masih kurang konsisten dalam menerapkan hukuman ini. Bisa dilihat pernyataan salah satu pemimpin kita.
 ”Kita tidak bisa memberikan sanksi hukuman, tetapi kita hanya bisa menghimbau kepada aparat, ibu-ibu, LSM, majelis taklim, ketua RT, dan lurah, agar menggerakkan warganya ke pos-pos imunisasi. Mudah-mudahan Jakarta bebas polio,,”
[sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/31/time/115902/idnews/371768/idkanal/10]
Walaupun sumber tersebut tahun 2005, tetapi ini menunjukkan setidaknya pemerintah pernah tidak konsisten.

2. Belum ada peraturan pemerintah atau undang-undang khusus yang mengatur secara jelas, tegas, dan shorih tentang kewajiban imunisasi, hukuman, serta kejelasan penerapan hukuman.

3. Kalaupun mewajibkan lima imunisasi termasuk polio, maka bagaimana dengan daerah yang terpencil, daerah yang tidak mendapatkan pasokan imunisasi seperti beberapa daerah di Papua? Apakah mereka dipenjara semua? Atau didenda semua? Haruskah mereka mencari-cari ke daerah yang ada imunisasi dan vaksin?
Bagaimana dengan yang tidak mampu membayar imunisasi? Karena pemerintah belum menggratiskan secara menyeluruh imunisasi. Walaupun ada yang murah, tetapi tetap saja ada penduduk yang untuk makan sesuap nasi saja sulit. Apakah orang miskin-papa seperti mereka harus dipenjara atau didenda karena tidak imunisasi?

4. Sampai sekarang, wallahu a’lam, kami belum pernah mendengar ada kasus orang yang dihukum penjara atau denda hanya karena anaknya belum atau tidak diimunisasi.

5. Cukup banyak mereka yang kontra imunisasi dan vaksin baik individu, LSM, atau organisai tertentu mengeluarkan pendapat menolak imunisasi padahal ini sangat bertentangan dengan pemerintah. Bahkan mereka menghimbau bahkan memprovokasi agar tidak melakukan imunisasi. Tetapi, wallahu a’lam, kami tidak melihat tindak tegas pemerintah terhadap mereka.
Atau kita bisa menganalogikan dengan program “WAJIB belajar sembilan tahun”. Maka semua orang tahu bahwa “wajib “ di sini tidak bermakna wajib secara mutlak.

Maka kesimpulan yang kami ambil:
Imunisasi dan vaksin mubah, silahkan jika ingin melakukan imunisasi jika sesuai dengan keyakinan. Silahkan juga jika menolak imunisasi sesuai dengan keyakinan dan hal ini tidak berdosa secara syari’at. Silahkan sesuai keyakinan masing-masing. Yang terpenting kita jangan berpecah-belah hanya karena permasalahan ini dan saling menyalahkan.

Berikut kami sajikan fatwa tentang bolehnya imunisasi dan vaksin serta menunjukkan bahwa semacam imunisasi sudah ada dalam syari’at. Atau yang dikenal sekarang dengan imunisasi syari’at.
Ketika Syaikh  Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang hal ini,
 ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟
 “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa penyakit seperti imunisasi?”
Beliau menjawab,
لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.
La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
[sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238]

Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i). [Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203]

Perlu diketahui juga bahwa di Saudi Arabia sendiri untuk pendaftaran haji melalui hamlah (travel)  diwajibkan bagi setiap penduduk asli maupun pendatang untuk memenuhi syarat tath’im (vaksinasi) karena banyaknya wabah yang tersebar saat haji nantinya. Syarat inilah yang harus dipenuhi sebelum calon haji dari Saudi mendapatkan tashrih atau izin berhaji yang keluar lima tahun sekali.

Jangan meyebarluaskan penolakan imunisasi
Merupakan tindakan yang kurang bijak bagi mereka yang menolak imunisasi, menyebarkan keyakinan mereka secara luas di media-media, memprovokasi agar menolak keras imunisasi dan vaksin, bahkan menjelek-jelekkan pemerintah. Sehingga membuat keresahan dimasyarakat.  Karena bertentangan dengan pemerintah yang membuat dan mendukung program imunisasi.
Hendaknya ia menerapkan penolakan secara sembunyi-sembunyi. Sebagaimana kasus jika seseorang melihat hilal Ramadhan dengan jelas dan sangat yakin, kemudian persaksiannya ditolak oleh pemerintah. Pemerintah belum mengumumkan besok puasa, maka hendaknya ia puasa sembunyi-sembunyi besok harinya dan jangan membuat keresahan di masyarakat dengan mengumumkan dan menyebarluaskan persaksiannya akan hilal, padahal sudah ditolak oleh pemerintah. Karena hal ini akan membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat.

Islam mengajarkan kita agar tidak langsung menyebarluaskan setiap berita atau isu ke masyarakat secara umum. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyebarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Hendaklah kita menyerahkan kepada kepada ahli dan tokoh yang berwenang untuk menindak lanjuti, meneliti, mengkaji, dan menelaah berita atau isu tersebut. Kemudian merekalah yang lebih mengetahui dan mempertimbangkan apakah berita ini perlu diekspos atau disembunyikan.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” [An-Nisa: 83]

Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan ayat ini,
هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه
“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah dan [pemerintah] yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuwan, peneliti, penasehat, dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan, dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. [Taisir Karimir Rahman hal. 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]
Sebaiknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [HR. Muslim]
Demikianlah semoga kelegaan ini bisa juga membuat kaum muslimin yang juga sebelumnya berada di dalam kebingungan juga bisa menjadi lega.
Kami sangat berharap adanya masukan, kritik dan saran kepada kami mengenai hal ini. Jika ada informasi yang tegas dari pemerintah tentang wajibnya imunisasi secara mutlak, kami mohon diberitahukan.

Pendapat kami pribadi mengenai imunisasi dan vaksin
Hati kami merasa lebih tentram dengan condong ke arah pihak yang pro. Wallahu ‘alam. Kami memang memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, sehingga mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami memiliki latar belakang tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami.  Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.

Vaksin haram?
Ini yang cukup meresahkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis yang produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin, karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah haji di Mekkah.

Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan,
“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]
Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.

Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan,
 عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا
 ”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]
Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama.

Perubahan benda najis atau haram menjadi suci
Kemudian ada istilah [استحالة] “istihalah” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah jika kulit bangkai yang najis dan haram disamak, maka bisa menjadi suci atau jika khamr menjadi cuka  -misalnya dengan penyulingan- maka menjadi suci. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang.
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan masalah istihalah,
وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ، وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،
“Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu]. Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]

Percampuran benda najis atau haram dengan benda suci
Kemudian juga ada istilah [استحلاك] “istihlak” yaitu bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya , baik rasa, warna, dan baunya. Misalnya hanya beberapa tetes khamr pada air yang sangat banyak. Maka tidak membuat haram air tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” [Bulughul Maram, Bab miyah no.2, dari Abu Sa’id Al-Khudriy]
كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ
“Jika air mencapai dua qullah tidak mengandung najis”, di riwayat lain, “tidak najis” [Bulughul Maram, Bab miyah no.5, dari Abdullah bin Umar]
Maka enzim babi vaksin yang hanya sekedar katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian, dan penyulingan sudah minimal terkalahkan sifatnya.

Jika kita memilih vaksin adalah haram
Berdasarkan fatwa MUI bahwa vaksin haram tetapi boleh digunakan jika darurat. Bisa dilihat di berbagai sumber salah satunya cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI [halaman 23], sumber:
http://imunisasihalal.wordpress.com/2008/03/13/wawancara-dengan-mui-vaksin-haram-tapi-boleh-karena-darurat/

Berobat dengan yang haram
Jika kita masih berkeyakinan bahwa vaksin haram, mari kita kaji lebih lanjut. Bahwa ada kaidah fiqhiyah,
الضرورة تبيح المحظورات
Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang
Kaidah ini dengan syarat:
1. Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.
2. Digunakan sekadar mencukupi saja untuk memenuhi kebutuhan.
Inilah landasan yang digunakan MUI, jika kita kaji sesuai dengan syarat:
1. Saat itu belum ada pengganti vaksin lainnya
Adapun yang berdalil bahwa bisa diganti dengan jamu, habbatussauda, atau madu [bukan berarti kami merendahkan pengobatan nabi dan tradisional], maka kita jawab bahwa itu adalah pengobatan yang bersifat umum dan tidak spesifik. Sebagaimana jika kita mengobati virus tertentu, maka secara teori bisa sembuh dengan meningkatkan daya tahan tubuh, akan tetapi bisa sangat lama dan banyak faktor, bisa saja dia mati sebelum daya tahan tubuh meningkat. Apalagi untuk jamaah haji, syarat satu-satunya adalah vaksin.
2. Enzim babi pada vaksin hanya sebagai katalisator, sekedar penggunaannya saja.
Jika ada yang berdalil dengan,
 إن الله خلق الداء والدواء، فتداووا، ولا تتداووا بحرام
 ”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633]
Maka, pendapat terkuat bahwa pada pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, dengan syarat:
  1. Penyakit tersebut adalah penyakit yang harus diobati.
  2. Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
  3. Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.
Berlandaskan pada kaidah fiqhiyah,
 إذا تعارض ضرران دفع أخفهما.
”Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka diambil yang paling ringan.“
Dan Maha Benar Allah yang memang menciptakan penyakit namun pasti ada obatnya. Kalau tidak ada obatnya sekarang, maka hanya karena manusia belum menemukannya. Terbukti baru-baru ini telah ditemukan vaksin meningitis yang halal, dan MUI mengakuinya.
Bisa dilihat pernyataan berikut,
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.
”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).
Sumber: http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/21/03395385/Tersedia.Vaksin.Meningitis.Halal

Semoga kelak akan ditemukan vaksin lain yang halal misalnya vaksin polio, sebagaimana usaha WHO juga mengupayakan hal tersebut. WHO yang dituduh sebagai antek-antek negara barat dan Yahudi, padahal tuduhan ini tanpa bukti dan hanya berdasar paranoid terhadap dunia barat. Berikut penyataannya,
Menurut Neni [peneliti senior PT. Bio Farma], risiko penggunaan unsur binatang dalam pembuatan vaksin sebenarnya tidak hanya menyangut halal atau haram. Bagi negara non-muslim sekalipun, penggunaan unsur binatang mulai dibatasi karena berisiko memicu transmisi penyakit dari binatang ke manusia”.
“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serum sapi bisa menularkan madcow (sapi gila),” ungkap Neni dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional 2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011)
[sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]

Fatwa MUI pun tidak selamat, tetap saja dituduh ada konspirasi di balik itu. Maka kami tanyakan kepada mereka,
“Apakah mereka bisa memberikan solusi, bagaimana supaya jama’ah haji Indonesia bisa naik haji, karena pemerintah Saudi mempersyaratkan harus vaksin meningitis jika ingin berhaji. Hendaklah kita berjiwa besar, jangan hanya bisa mengomentari dan mengkritik tetapi tidak bisa memberikan jalan keluar.”
Agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak kaku, Allah tidak menghendaki kesulitan kepada hambanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [Al-Hajj: 78]

Jika masih saja tidak boleh dan haram bagaimanapun juga kondisinya
Jika masih berkeyakinan bahwa vaksin itu omong kosong, haram dan tidak berguna, maka ketahuilah, vaksin inilah yang memberikan kekuatan psikologis kepada kami para tenaga kesehatan untuk bisa menolong dan mengobati masyarakat umum. Jika kami -tenaga kesehatan- tidak melakukan vaksinasi hepatitis B, seandainya mereka yang kontra vaksinasi terkena hepatitis B dan perlu disuntik atau dioperasi, maka saya atau pun tenaga medis lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan operasi jika mereka belum divaksin hepatitis B. Maka hati kami akan gusar dalam menjalankan tugas kami, kita tidak tahu jika ada pasien yang luka, berdarah, lalu kita bersihkan lukanya, kemudian ternyata diketahui bahwa dia berpenyakis hepatitis B. Karena keyakinan sudah divaksinasi hepatitis B, maka hal itu membuat kami bisa menjalaninya.
Begitu juga jika istri mereka hendak melahirkan dan terkena hepatitis B, bidan yang membantu mereka akan berpikir dua kali untuk membantu persalinan jika dia belum vaksin hepatitis B. Karena hepatitis B termasuk penyakit kronis dengan prognosis buruk, belum ditemukan dengan pasti obatnya.

Benarkah konspirasi dan akal-akalan Barat dan Yahudi?
Untuk memastikan hal ini perlu penelitian dan fakta yang jelas, dan sampai sekarang belum ada bukti yang kuat mengenai hal ini. Walapun mereka kafir tetapi Islam mengajarkan tidak boleh dzalim tehadap mereka, dengan menuduh tanpa bukti dan berdasar paranoid selama ini. Begitu juga WHO sebagai antek-anteknya.
Malah yang ada adalah bukti-bukti bahwa tidak ada konspirasi dalam hal ini, berikut kami bawakan beberapa di antaranya:
1. Pro-kontra imunisasi dan vaksin tidak hanya berada di Negara Islam dan Negara berkembang saja, tetapi dinegara-negara barat dan Negara non-Islam lainnya seperti di Filipina dan Australia
Sumber: http://www.metrotvnews.com/ekonomi/news/2011/07/28/59298/Kelompok-Antivaksin-tak-Hanya-Ada-di-Indonesia
Pro-kontra imunisasi sudah ada sejak Pasteur mengenalkan imunisasi rabies, sampai keputusan imunisasi demam tifoid semasa perang Boer. Demikian juga penentang imunisasi cacar di Inggris sampai membawanya di parlemen Inggris. Para Ibu di Jepang dan Inggris menolak imunisasi DPT karena menyebabkan reaksi panas (demam). [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 361]
2. Amerika melakukan imunisasi bagi pasukan perang mereka. Ini menjawab tuduhan bahwa imuniasi hanya untuk membodohi Negara muslim dan sudah tidak populer di Negara barat, bahkan mereka mengeluarkan jurnal penelitian resmi untuk meyakinkan dan menjawab pihak kontra imunisasi. Salah satunya adalah jurnal berjudul,  “Immunization to Protect the US Armed Forces: Heritage, Current Practice, and Prospects” Sangat lucu jika mereka mau bunuh diri dengan melemahkan dan membodohi pasukan perang mereka dengan imunisasi.
Jurnal tersebut bisa di akses di: http://epirev.oxfordjournals.org/content/28/1/3.full
3. WHO juga sedang meneliti pengembangan imunisasi tanpa menggunakan unsur binatang sebagaimana kita jelaskan sebelumnya.

Uang dibalik imunisasi?
Jika memang ada bisnis uang orang-orang Yahudi di balik imunisasi, maka ini perlu ditinjau lagi, karena Indonesia sudah memproduksinya sendiri, misalnya PT. Bio Farma. Jika memang mereka ingin memeras negara muslim, mengapa mereka tidak monopoli saja, tidak memberikan teknologinya kepada siapa pun.

Imunisasi tidak menjamin 100%
Tidak ada yang obat yang bisa menjamin 100% kesembuhan dan menjamin 100% pencegahan. Semua tergantung banyak faktor, salah satunya adalah daya tahan tubuh kita. Begitu juga dengan imunisasi, sehingga beberapa orang mempertanyakan imunisasi hanya karena beberapa kasus penyakit campak, padahal penderita sudah diimunisasi campak.

Semua obat pasti ada efek sampingnya
Bahkan madu, habbatussauda, dan bekam juga ada efek sampingnya, hanya saja kita bisa menghilangkan atau meminimalkannya jika sesuai aturan. Begitu juga dengan imunisasi yang dikenal dengan istilah KIPI [Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi]. Misalnya, sedikit demam, dan ini semua sudah dijelaskan dan ada penanganannya.

Anak yang tidak imunisasi lebih sehat?
Ada pengakuan bahwa anaknya yang tidak diimunisasi lebih sehat dan pintar dari yang diimunisasi. Maka kita jawab, bisa jadi itu karena faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan imunisasi, dan perlu dibuktikan. Banyak orang-orang miskin dan kumuh anaknya lebih sehat dan lebih pintar dibandingkan mereka yang kaya dan pola hidupnya sehat. Apakah kita akan mengatakan, jadi orang miskin saja supaya lebih sehat? Kita tahu sebagian besar anak Indonesia diimunisasi dan lihatlah mereka semuanya banyak yang pintar-pintar dan menjuarai berbagai olimpiade tingkat internasional. Apakah kita kemudian akan mengatakan, ikut imunisasi saja supaya bisa menjuarai olimpiade tingkat internasional? Sehingga, jangan karena satu dua kasus, kemudian kita menyamakannya pada semua kasus.

Penelitian tentang kegagalan imunisasi dan vaksin yang setengah-setengah
Umumnya penelitian-penelitian ini adalah penelitian tahun lama yang kurang bisa dipercaya, mereka belum memahami benar teori imunologi yang terus berkembang. Kemudian tahun 2000-an muncul kembali yaitu peneliti Wakefield dan Montgomerry yang mengajukan laporan penelitian adanya hubungan vaksin MMR dengan autism pada anak. Ternyata penelitian ini tidak menggunakan paradigm epidemiologik, tetapi paradigma imunologi atau biomolekuler yang belum memberikan bukti shahih. Bukti juga masih sepotong-potong. Baik pengadilan London maupun redaksi majalah yang memuat tulisan ini akhirnya menyesal dan menyatakan bukti yang diajukan lemah dan kabur. [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal 366-367]

Keberhasilan vaksin memusnahkan cacar [smallpox] di bumi
Bukan cacar air [varicella] yang kami maksud, tetapi cacar smallpox. Yang sebelumnya mewabah di berbagai negara dan sekarang hampir semua negara menyatakan negaranya sudah tidak ada lagi penyakit ini.
“Following their jubilant announcement in 1980 that smallpox had finally been eradicated from the world, the World Health Organization lobbied for the numbers of laboratories holding samples of the virus to be reduced. In 1984 it was agreed that smallpox be kept in only two WHO approved laboratories, in Russia and America
“Setelah pengumuman gembira mereka pada tahun 1980 bahwa cacar akhirnya telah diberantas dari bumi, WHO melobi agar jumlah laboratorium yang memegang sampel virus bisa dikurangi. Pada tahun 1984, disepakati bahwa (virus) cacar hanya disimpan di dua laboratorium yang disetujui WHO, yaitu di Rusia dan Amerika.
Sumber: http://www.bbc.co.uk/history/british/empire_seapower/smallpox_01.shtml
Lihat bagaimana dua negara adidaya saat itu yang saling berperang berusaha mendapatkan ilmu ini dengan menyimpan bibit penyakit tersebut. Jika ini hanya main-main dan bohong belaka, mengapa harus diperebutkan oleh banyak negara dan akhirnya dibatasi dua Negara saja. Lihat juga karena vaksinlah yang menyelamatkan dunia dari wabah saat itu, dengan izin Allah Ta’ala.

Dukung Imunisasi Polio Pemerintah
Kita tidak boleh memaksa, kita hanya bisa mengarahkan. Sama dengan wabah cacar, maka polio juga menjadi sasaran pemusnahan di muka bumi. Oleh karena itu, semua orang harus ikut serta sehingga virus polio bisa musnah di muka bumi ini. Jika ada beberapa orang saja yang masih membawa virus ini kemudian menyebar, maka program ini akan gagal. Di Indonesia pemerintah mencanangkannya dengan “Indonesia Bebas Polio”. Mengingat penyakit in sangat berbahaya dengan kemunculan gejala yang cepat.
Mungkin kita harus belajar dari kasus yang terjadi di Belanda. Di sana, ada daerah-daerah yang karena faktor religius, mereka menolak untuk divaksin, biasa disebut “Bible Belt”, mereka tersebar di beberapa daerah di Belanda. Akibatnya, terjadi outbreak (wabah) virus Measles antara tahun 1999-2000 dengan lebih dari 3000 kasus virus Measles dan setelah diteliti ternyata terjadi di daerah-daerah yang didominasi oleh orang-orang Bible Belt. Padahal kita tahu, sejak vaksin Measles berhasil ditemukan tahun 1965-an [sekarang vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella)], kasus Measles sudah hampir tidak ada lagi.
Maka ini menjadi pelajaran bagi kita, ketika daya tahan tubuh kita tidak memiliki pertahanan tubuh spesifik untuk virus tertentu, bisa jadi kita terjangkit virus tersebut dan menularkannya kepada orang lain bahkan bisa jadi menjadi wabah. Karena bisa jadi, untuk membangkitkan daya tahan spesifik terhadap serangan virus tertentu yang berbahaya, sistem imunitas kita kalah cepat dengan serangan virusnya, sehingga bisa barakibat fatal. Dan inilah yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Itulah mengapa pemerintah sangat ingin agar imunisasi bisa mencakup hampir 100% anak, agar setiap orang mempunyai daya tahan tubuh spesifik terhadap virus tersebut. [dua paragraf di atas adalah tambahan dari editor, Jazahumullahu khair atas tambahan ilmunya]

Keberhasilan teori dimana teori tersebut menjadi dasar teori imunisasi
Imunisasi dibangun di atas teori sistem imunitas (sistem pertahanan tubuh) dengan istilah-itilah yang mungkin pernah didengar seperti antibodi, immunoglubulin,  sel-B, sel-T, antigen, dan lain-lain. Teori inilah yang melandasi ilmu kedokteran barat yang saat ini digunakan oleh sebagian besar masyarakat dunia. Dan sudah terbukti.
Bagaimanakah sebuah obat penekan sistem imunitas bekerja seperti kortikosteroid, bagaimana obat-obat yang mampu meningkatkan sistem imun. Bahkan habbatussauda pun diteliti dan sudah ada jurnal kedoktean resmi yang menyatakan bahwa habbatussauda dapat meningkatkan sistem imun. Semua dibangun di atas teori ini. Dan masih banyak lagi, misalnya vaksin bisa ular.  Bagaimana seorang yang digigit ular berbisa kemudian bisa selamat dengan perantaraan vaksin ini. Vaksin tetanus, rabies, dan lain-lainnya
Demikian yang dapat kami jabarkan, kami tidak memaksa harus mendukung imunisasi. Tetapi silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Yang terpenting adalah kami telah menyampaikan cara menyikapi pro dan kontra imunisasi. Kami juga tetap berkeyakinan bahwa pengobatan nabawi adalah yang terbaik, seperti madu, habbatussauda, dan lain-lain. Sehingga jangan ditinggalkan hanya karena sudah diimunisasi.

Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Kami terbuka untuk berdiskusi karena belum tentu kami yang benar. Kebenaran hanya milik Allah Ta’ala semata.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
22 Syawwal 1432 H, Bertepatan  21 September 2011
Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
Muraja’ah:
1. Ustadz Aris Munandar, SS. MA.
Guru agama kami, kami banyak mengambil ilmu agama dari beliau
2. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Senior dan guru bahasa Arab kami, sering membimbing dan menyemangati kami dalam menuntut ilmu agama, beliau adalah mahasiswa Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA (Master of Chemical Engineering), rutin mengikuti kajian harian Syaikh Sholeh Al Fauzan dan kajian pekanan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri.
Editor medis: dr. Muhammad Saifudin Hakim
seorang penulis buku, dosen di Fak. Kedokteran UGM, kakak tingkat kami di Fakultas Kedokteran UGM
sedang menempuh S2 Research Master of Infection and Immunity
di Erasmus University Medical Centre Rotterdam, Netherlands
Semoga Allah menjaganya di sana dan pulang ke Indonesia dengan Ilmu yang dibawa.

Sumber:
 http://muslimafiyah.com/permasalahan-imunisasi-dan-vaksinasi-tuntas-%E2%80%93insya-allah.html
 http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html
 https://www.facebook.com/note.php?note_id=10150421159136763

Senin, 21 November 2011

HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL: ANALISIS KRITIS DARI PERSPEKTIF ISLAM

  ABSTRACT
Harmonisation of international accounting standard has stimulated a debate concerning the relevance of international accounting standards to the development of accounting in developing countries. It is claimed that such harmonisation is intended to increase comparability of financial reporting between companies from different countries. However, this paper argues that harmonisation is more concerned with hegemony of US accounting in the international arena. From the Islamic perspective, a number of international accounting standards seem to be in the contradiction with Islamic values. As accounting is practised in a certain environment, it is suggested that accounting standards should be developed based on unique characteristics of environment in which financial reporting practice takes place.
Kata Kunci: harmonisasi, standar akuntansi, anglo-saxon, dan Islam

LATAR BELAKANG
Sampai saat sekarang ini, negara barat masih gencar mempromosikan perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional. Tujuan utama upaya tersebut adalah untuk meningkatkan daya banding (comparability) laporan keuangan terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai belahan dunia. Tidak mengherankan jika pihak barat membentuk suatu badan yang dinamakan International Accounting Standard Committee (IASC), yang sekarang berubah namanya menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Badan ini bertugas menghasilkan standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS).

Meskipun keanggotaan badan tersebut melibatkan negara negara berkembang, negara barat/kapitalis seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Australia tetap mendominasi konsep akuntansi dan standar akuntansi yang dihasilkan. Akibatnya, standar akuntansi tersebut umumnya didasari pada konsep ekonomi kapitalis yang kemungkinan bertentangan dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya negara berkembang dan khususnya ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis secara kritis upaya harmonisasi standar akuntansi internasional dari perspektif nilai-nilai Islam dan alternatif pendekatan untuk menghasilkan standar akuntansi yang bernuansa Islam.

STANDAR AKUNTANSI DAN HARMONISASI
Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan  keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).

Sebagai respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.

STANDAR AKUNTANSI ANGLO-SAXON DAN NILAI-NILAI ISLAM
Meskipun IASB tidak memiliki power untuk mewajibkan semua negara menyusun laporan keuangan berdasarkan International Financial Reporting Standards, sampai saat ini badan tersebut dapat dikatakan sangat berpengaruh dalam proses harmonisasi. Hal ini tidak mengherankan karena negara-negara kapitalis terutama Amerika memainkan peranan penting dalam menghasilkan standar tersebut. Dengan kata lain, harmonisasi standar akuntansi internasional merupakan harmonisasi yang didasarkan pada model akuntansi Anglo-Saxon, tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan sistem akuntansi, lingkungan ekonomi, sosial dan budaya negara lain (Hoarau 1995). Lebih lanjut Hoarau mengatakan bahwa standar yang dihasilkan sangat didominasi oleh konsep akuntansi yang dipraktikkan di USA. Dengan kata lain yang sekarang adalah upaya hegemoni Amerika dalam penyusunan laporan keuangan melalui standar akuntansi internasional.
Meskipun standar akuntansi yang dihasilkan IASB membahas pedoman yang kurang mendetail dan ruang lingkupnya terbatas bila dibandingkan dengan standar akuntansi versi USA (Statement of Financial Accounting Standards), IFRS tetap didasarkan pada konsep dan pendekatan akuntansi yang sama. Sebagai akibatnya, IFRS kemungkinan banyak bertentangan dengan tujuan pelaporan keuangan dan lingkungan social, ekonomi, dan budaya negara lain, terutama yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara kapitalis. Lebih khusus lagi, standar yang dihasilkan banyak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini disebabkan konsep ekonomi kapitalis yang mendasari penyusunan standar akuntansi negara barat jauh berbeda dengan konsep ekonomi Islam.

Standar akuntansi yang dihasilkan model akuntansi Anglo-Saxon menganut paham yang mengakui adanya nilai waktu dari uang, yang menghasilkan konsep bunga. Sementara itu, Islam secara tegas menolak digunakannya nilai waktu dari uang dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Hal ini disebabkan konsep tersebut sama artinya dengan riba, dan riba jelas dilarang dalam Islam. Riba dilarang dalam ajaran Islam karena riba menunjukkan ketidakadilan. Capra (1994) menyebutkan bahwa ketidakadilan tersebut muncul karena distribusi keuntungan yang didasarkan pada jumlah yang tetap, dapat merusak mekanisme harga dan menyebabkan alokasi sumber ekonomi yang mengarah pada penumpukan modal yang terpusat pada sekelompok orang tertentu.
Larangan terhadap riba memiliki implikasi tersendiri bagi harmonisasi standar akuntansi internasional. Sejauh ini standar akuntansi yang diterima secara internasional selalu mempertimbangkan faktor bunga, yang jelas dilarang dalam Islam (Hamid et al. 1993). Contoh standar akuntansi yang dihasilkan IASB (IASC) adalah akuntansi untuk sewa guna usaha/lease (IAS 17), Akuntansi Dana Pensiun (IAS 19 dan IAS 26), dan Akuntansi Kapitalisasi Cost Pinjaman (IAS 23). Standar tersebut pada dasarnya sama dengan standar akuntansi yang dikeluarkan Amerika melalui Financial Accounting Standar Board (FASB), seperti standar akuntansi Dana Pensiun (SFAS 87 dan 88), Amortisasi Hutang Jangka Panjang (Accounting Principles Board-APB 12), Bunga atas Piutang dan Hutang (APB 21), Leasing (SFAS 12), Resturkturisasi Hutang  (SFAS 15), Pelaporan Hutang Pensiun (SFAS 88) dan pelunasan Hutang (APB 26).

Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah isu yang berkaitan dengan penilaian aktiva. Dalam akuntansi Anglo-Saxon, penilaian suatu aktiva terutama persediaan dan surat berharga umumnya dilandasi konsep konservatisme. Konsep ini mengakui rugi atau penurunan aktiva meskipun rugi atau penurunan tersebut  belum terealisasi. Sebaliknya, konsep tersebut menunda pengakuan pendapatan atau kenaikan nilai aktiva sampai pendapatan atau kenaikan nilai aktiva tersebut betul-betul sudah terealisasi. Konsekuensi dari konsep ini adalah digunakannya metode penilaian persediaan dan surat berharga jangka pendek berdasarkan pada nilai terendah antara cost dan harga pasar (lower cost or market). Sementara itu, untuk tujuan perhitungan zakat-yang merupakan salah satu tujuan pelaporan berbasis ajaran Islam-ajaran Islam menilai kedua jenis aktiva tersebut berdasarkan pada nilai bersih yang dapat direalisasi atau net realizable value (Gambling dan Karim 1991). Dengan demikian jelas bahwa Islam tidak mengakui adanya konsep nilai terendah di antara cost dan harga pasar, seperti yang digunakan dalam akuntansi kapitalis.

Masalah yang ketiga adalah aplikasi dari konsep kesinambungan (going concern). Pemakaian konsep ini memungkinakn digunakannya penilaian aktiva berdasarkan cost historis untuk menunjukkan obyektifitas pengukurannya. Atas dasar cost historis ini, nilai aktiva pada tanggal tertentu (tanggal neraca) akan sama dengan nilai aktiva pada tanggal pertama kali aktiva tersebut diperoleh. Alasan utama diterapkannya konsep going concern tersebut adalah: (1) untuk memungkinkan dilakukannya klasifikasi aktiva dan hutang menjadi kelompok lancar dan tidak lancar, (2) memungkinkan dilakukannya penandingan (matching) antara pendapatan dengan biaya.

Dari sudut pandang ajaran Islam, kedua alasan tersebut dapat dipertanyakan dan tidak relevan (Gambling dan Karim 1991). Dalam ajaran Islam, klasifikasi aktiva kedalam lancar dan tidak lancar pada dasarnya dimaksudkan untuk menentukan besarnya kekayaan yang akan digunakan dalam penentuan besarnya zakat. Aktiva lancar tersebut diharapkan dapat dikonsumsi, atau dijual untuk menghasilkan kas dalam periode waktu dimana zakat akan dikenakan atas kekayaan tersebut. Sementara aktiva tidak lancar, akan tetap ditahan atau disimpan pada periode di luar periode zakat tersebut (Abdel-Magid 1981). Atas dasar hal ini, laporan keuangan harus mampu menyajikan informasi mengenai aktiva, yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengenaan zakat. Dengan demikian penilaian zakat akan menentukan metode penilaian aktiva. Metode yang tepat untuk menilai aktiva yang relevan dengan tujuan perhitungan zakat adalah net realizable value atau metode penilaian yang disarankan oleh Chambers (1966) yaitu continuously contemporary accounting (CoCoA).

Atas dasar metode CoCoA aktiva harus dinilai menurut nilai pasar pada tanggal neraca. Jadi setiap aktiva harus dapat dinilai secara individu, terpisah dari kekayaan perusahaan secara keseluruhan. Akibatnya, dalam konteks Islam tidak ada pengakuan aktiva seperti goodwill, karena goodwill tidak dapat dilihat bentuk wujudnya dan tidak dapat dinilai secara individu terpisah dari nilai perusahaan secara keseluruhan.
Hal lain yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah penggunaan konsep economic substance over legal form. Model akuntansi Anglo-Saxon jelas memisahkan substansi ekonomi suatu transaksi dengan status hukum dari transaksi tersebut. Atas dasar konsep ini, jika suatu transaksi ditinjau dari substansi ekonominya memiliki kriteria sebagai elemen laporan keuangan (karena memenuhi definisi, dapat diukur, dan diakui dalam laporan keuangan), maka transaksi tersebut dapat diakui dalam laporan keuangan meskipun secara yuridis tidak boleh diakui. Contoh klasik adalah mesin yang disewa oleh perusahaan melalui kontrak capital lease. Apabila secara substansi ekonomi memenuhi kriteria sebagai aktiva (seperti diatur dalam standar), maka mesin yang disewa tersebut dapat diakui sebagai harta kekayaan si penyewa dan dilaporkan dalam neraca sebagai harta milik penyewa. Namun demikian, dari aspek yuridis mesin tersebut tetap menjadi harta pemilik bukan penyewa. Konsep ini, jelas bertentangan dengan konsep pemilikan dalam ajaran Islam (Karim 1995).
Atas dasar perbedaan sudut pandang di atas, maka cukup rasional untuk mengatakan bahwa akuntansi seharusnya dikembangkan sesuai dengan kondisi lingkungan dimana akuntansi tersebut akan dipraktikkan. Praktik akuntansi kapitalis, jelas tidak semuanya dapat dipraktikkan di lingkungan yang bernafaskan Islam karena konsepnya jelas berbeda dan banyak yang bertentangan.

STANDAR AKUNTANSI ISLAM: MUNGKINKAH?
Nothing is impossible-Tidak ada yang tidak mungkin. Apabila kita telusur kembali ke Al-Qur’an, dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah SWT menghendaki perlunya pertanggung jawaban yang benar dalam kegiatan bisnis. Surat Al-Baqarah ayat 282-283 adalah ayat utama yang berkaitan dengan proses catat mencatat (akuntansi) dalam kegiatan bisnis. Pada intinya ayat tersebut mengajarkan kepada manusia agar kegiatan bisnis dilakukan sesuai dengan konsep kejujuran, keadilan dan kebenaran.

Senada dengan apa yang terdapat dalam ayat tersebut, Scott seperti yang dikutip oleh Salmonson (1969) menyarankan bahwa keadilan, kebenaran dan kejujuran adalah konsep yang tepat dalam menentukan standar akuntansi. Lebih lanjut Scott mengatakan bahwa standar akuntansi adalah pernyataan umum yang mengkaitkan aturan (pedoman) dan prosedur akuntansi dengan konsep sosial. Dalam hal ini,  Scott mengajukan tiga prinsip utama sebagi berikut.
  1. Keadilan: prosedur akuntansi dimaksudkan untuk menghasilkan perlakuan yang sama terhadap semua kepentingan, dalam situasi keuangan yang direfleksikan oleh berbagai rekening
  2. Kebenaran: laporan akuntansi harus menyajikan informasi yang akurat dan benar
  3. Kejujuran: prosedur akuntansi harus adil, tidak bias dan tidak bersifat sebagian
Lebih lanjut, Scott berpendapat bahwa prosedur akuntansi akan berubah karena perubahan kondisi lingkungan, tetapi bukan berubah secara arbitrer hanya karena dimaksudkan untuk memenuhi tujuan yang menguntungkan pihak tertentu saja.

Jadi pada dasarnya, kondisi lingkunganlah yang sebenarnya menentukan jenis dan isi standar akuntansi. Hopwood, et al. (1994, p. 228) berpendapat bahwa akuntansi tidak dapat dipisahkan dan dianalisis sebagai praktik yang terpisah dari budaya, kebiasaan, norma dan aturan lainnya. Dalam suatu lingkungan tertentu, individu-individu dalam suatu komunitas akan membentuk suatu budaya. Teori akuntansi adalah bagian dari kepribadian dan oleh karenanya merupakan bagian dari budaya (Gambling dan Karim 1986). Hal ini disebabkan akuntansi adalah realitas yang terbentuk secara sosial melalui interaksi individu dengan lingkungannya (Hines 1988; Miller 1994; Morgan 1988; Munro 1998; Neimark and Tinker 1986). Jika individu-individu tersebut adalah muslim, kepribadian mereka seharusnya kepribadian Islam dan budaya mereka seharusnya budaya Islam. Dengan demikian, teori akuntansi yang dirumuskan seharusnya teori-teori yang mampu menghasilkan standar akuntansi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Hayashi (1994) juga berpendapat bahwa standar akuntansi ala Islam sebenarnya dapat dikembangkan, karena akuntansi model Islam lebih bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan dalam kerangka Islam, sebenarnya dapat memberikan informasi penting yang diperlukan masyarakat terutama yang berkaitan dengan perhitungan zakat. Dengan demikian, standar akuntansi yang bercirikan Islam adalah memungkinan untuk dikembangkan.
Kebutuhan akan standar akuntansi yang bercirikan Islam merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ekonomi Islam. Munculnya kembali pemikiran-peikiran tentang ekonomi Islam dan makin meningkatnya persatuan sesama muslim dalam kegiatan politik dan ekonomi dapat dikatakan sebagai kekuatan utama perkembangan ekonomi di negara-negara Islam termasuk berkembangnya bank-bank Islam (Abdel-Magid 1981). Perkembangan tersebut pada intinya dapat mengarah pada penciptaan lingkungan ekonomi dan pasar yang seragam sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya, lingkungan pelaporan keuangan perusahaan di negara-negara Islam akan ditandai dengan kekuatan politk, ekonomi, sosial dan budaya yang berbeda dengan negara-negara barat. Oleh karena kekuatan tersebut dapat mempengaruhi tujuan dan format pelaporan keuangan, kebutuhan untuk memiliki standar akuntan yang bernafaskan Islam merupakan suatu keharusan. Langkah yang dapat dilakukan dalam menyusun standar akuntansi Islam, dapat dijelaskan di bawah ini.

Langkah utama yang perlu dilakukan, tentunya upaya untuk membentuk dan mempraktikkan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini disebabkan sistem tersebut akan mempengaruhi tujuan pelaporan keuangan dan tujuan ini akan berpengaruh terhadap isi dari standar akuntansi yang akan dihasilkan.
Yang kedua, harus dinyatakan dengan tegas tujuan dari pelaporan keuangan. Tentunya, tujuan tersebut berbeda sekali dengan tujuan pelaporan keuangan model Anglo-Saxon yang lebih mengutamakan kepentingan investor. Atas dasar sistem ekonomi Islam, laporan keuangan yang dihasilkan harus mampu menyakinkan pemakai laporan bahwa perusahaan telah melaksankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Karim 1990). Laporan keuangan harus mampu menyajikan informasi yang dapat mendorong pelaku ekonomi untuk berbuat adil, jujur dan benar, serta mampu menyajikan informasi lain seperti informasi untuk dasar perhitungan zakat. Tujuan yang lain mungkin dapat diadopsi dari tujuan yang diterapkan di negara barat selama tujuan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Langkah ketiga adalah menentukan kualitas informasi yang dihasilkan. Jelas bahwa kualitas informasi yang dihasilkan haruslah relevan, dapat diuji kebnarnnya, tepat waktu dan karakteritik kualitatif lain yang diterapkan di negara barat yang konsisten dengan tiga hal pokok yang diajukan Scott (dalam Salmonson 1969) yaitu: kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Atas dasar ketiga langkah di atas, akhirnya standar akuntansi dapat dikembangkan. Hal ini dilakukan dengan memformulasikn kembali definisi masing masing elemen laporan keuangan. Kemudian, metode pengukuran dan penilaian elemen laporan keuangan harus disesuaikan dengan model penilaian yang sesuai dengan ajaran Islam, misalnya CoCoA seperti yang disarankan oleh Chambers (1966).

Yang keempat adalah menentukan kriteria yang digunakan mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan sesuai dengan syariat Islam. Yang terakhir adalah memformulasikan metode yang tepat untuk mengungkapkan semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan. Mengingat pengungkapan informasi merupakan faktor penting dalam menciptakan laporan keuangan yang berkualitas, aspek pengungkapan ini harus berpegang pada ketiga prinsip dasar yaitu, kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Upaya di atas tentu saja bukan suatu hal yang mudah dilakukan. Dalam mengembangkan standar akuntansi, proses yang terjadi dalam setiap tahap terebut mungkin menimbulkan pro dan kontra, karena masing-masing individu memiliki interpretasi yang berbeda terhadap aturan-aturan keagamaan (Karim 1995). Namun demikian harus diyakini bahwa model tersebut dapat dikembangkan walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama. Kunci utamanya adalah bahwa perbedaan yang timbul haruslah diselesaikan dengan menggunakan referensi yang berbasis ajaran Islam bukannya menggunakan pendekatan teori akuntansi yang selama ini terus dimuati konsep akuntansi kapitalis. Waktu yang lama sebenarnya bukan kendala utama untuk mengembangkan standar akuntansi Islam. Kemauan dan niat utama untuk menyatukan pendapat dari berbagai pihak untuk mengembangkan standar akuntansi yang bercirikan Islam, merupakan kunci utama berhasil tidaknya pengembangan standar akuntansi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

KESIMPULAN DAN IMPLIKASI PENELITIAN
Dari argumen di atas, dapat dilihat baha usaha harmonisasi standar akuntansi internasional mempuyai pengaruh yang kurang baik terhadap praktik bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam. Upaya harmonisasi pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan negara barat untuk melakukan hegemoni praktik akuntansi di negara berkembang. Praktik tersebut cenderung “dipaksakan” karena negara tersebut memiliki banyak kepentingan di negara berkembang terutama berkaitan dengan keberadan perusahaan multinasional.
Oleh karena akuntansi adalah ilmu sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial ekonomi dan budaya di lingkungan di mana akuntansi akan dipraktikkan, maka suatu keharusan bagi muslin untuk mengembangkan sendiri standar akuntansi yang sesuai dengan syariat Islam. Kebutuhan tersebut bukannya merupakan suatu hal yang tidak mungkin. Dengan mengadopsi tahapan perumusan standar akuntansi yang telah dilakukan oleh negara-negara barat, sebenarnya standar akuntansi Islam dapat dikembangkan. Hal pokok yang ditekankan di sini aalah prinsip dasar yang harus digunakan dalam mengembangkan standar tersebut adalah nilai-nilai Islam. Tentunya, hal ini bukan hanya tugas akuntan. Pihak non-akuntan sebenarnya memiliki peranan penting karena mereka yang nantinya menggunakan informasi yang dihasilkan akuntan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Dari aspek penelitian, dapat dilihat bahwa penelitian akuntansi yang selama ini dilakukan sebenarnya dapat diarahkan pada penelitian yang berkaitan dengan aspek nilai-nilai Islam. Namun sayangnya, karena aspek dominasi pendekatan positivism yang mengharuskan semua variabel dapat dikuantifikasi, penelitian akuntansi yang mengarah pada kemungkinan penerapan praktik akuntansi Islam sulit untuk dilakukan. Konsekuensinya, agar praktik akuntansi berbasis Islam dapat dikembangkan, paradigma penelitian harus diubah ke arah paradigma kualitatif. Hal ini disebabkan pendekatan kualitatif mampu mengexplore nilai-nilai Islam yang relevan dengan praktik akuntansi dan nilai-nilai tersebut selama ini tidak tersentuh oleh paradigma positivism.
Akhirnya, standar akuntansi Islam sebenarnya dapat dikembangkan di Indonesia, kalau memang ada upaya ke arah itu. Namun, penentuan standar akuntansi merupakan pilihan sosial dan proses politik yang melibatkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia dan model pendidikan akuntansi ikut menyuburkan perkembangan standar akuntansi yang berbasis kapitalis, jauh dari syariat Islam.

REFERENCES
Abdel-Magid, M. F., 1981, “The Theory of Islamic Banking: Accounting Implication”, The International Journal of Acounting, Education and Research, Vol. 17, No. 1, Fall, pp. 79-102
Chambers, R. J., 1966, Accounting, Evaluation and Economic Behaviour, Englewood Cliffs, N.J: Prentice Hall
Chapra, M. U., 1994, “The Prohibition of Riba in Islam: an Evaluation of Some Objections”, The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 1, No. 2
Gambling, T., dan Karim, R.A.A., 1986, “Islam and Social Accounting”, Journal of Business, Finance and Accounting, Vol. 13, No. 1, Spring
Gambling, T., dan Karim, R.A.A., 1991, Business and Accounting Ethics in Islam, London: Manshell
Hamid, S., Russell, C., dan Clarke, F., 1993, “Religion: a Confounding Cultural Element in the International Harmonization of Accounting?” Abacus, Vol. 29, No. 2
Hayashi, T., 1994, “On Islamic Accounting: Its Future Impact on Western Accounting: Book Review (by M. A. Khan)”, The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 11, No. 1., Spring
Hines, R. 1988. “Financial Accounting: In Communicating Reality, We Construct Reality.” Accounting, Organization and Society, 13:3, pp.251-262.
Hoarau,C., 1990, “International Accountin Harmonization: American Hegemony or MutualRecognition with Benhmarks?”, The European Accounting Review, Vol. 4. No. 2, pp. 217-233.
Hopwood, A., S. Burchell, and C. Clubb. 1994. “Value-Added Accounting and National Economic Policy,” in Accounting as Social and Institutional Practice. A. Hopwood and P. Miller  (Eds). Cambridge: Cambridge University Press pp.211-236.
Karim, R.A.A., 1990, Standar Setting for the Financial Reporting of Religious Business Organisations: The Cases of Islamic Bank”, Accounting and Business Research, Vol. 20, No. 80, pp. 299-305
Karim, R.A.A., 1995, “The Nature and Rationale of a Conceptual Framework for Financial Reporting by IslamicBanks”, Accounting and Business Research, Vol. 25, No. 100, pp 299-305
Miller, P. 1994. “Accounting as Social and Institutional Practice: An Introduction,” in Accounting as Social and Institutional Practice. A. Hopwood and P. Miller  (Eds). Cambridge: Cambridge University Press, pp.1-39.
Morgan, G. 1988. “Accounting as Reality Construction: Toward a New Epistemology for Accounting Practice.” Accounting, Organization and Society, 13:5, pp.477-485.
Munro, R. 1998. “Ethics and Accounting: The Dual Technologies of Self,” in Ethics and Organization. M. Parker  (Eds). London: Sage Publications, pp.197-220.
Neimark, M. and T. Tinker. 1986. “The Social Construction of Management Control Systems.” Accounting, Organization and Society, 11:4/5, pp.369-395.
Salmonson, R. F., 1969, Basic Financial Accounting Theory, Belmont-California: Wadsworth Publishing Company, Inc.
Turner, J.N., 1983, “International Harmonisation: a Professional Goal”, Journal of Accountancy, January, pp. 58-59

Ditulis oleh: Anis Chariri, S.E., M.Com, Ph.D, Akt (Senior Lecturer, School of Accounting, Faculty of Economics Diponegoro University)

Sumber: Blog Pribadi Bapak Anis Chariri

Jumat, 11 November 2011

"Smart Actions, Big Difference"

Sedikit share ni..
Kemarin, tiba2 ada seorang teman yang bertanya kira2 begini "Apa yang kamu sibuk lakukan hingga kamu bisa menjadi seperti sekarang dan menjadi lebih baik?"

What a great question, tapi aku bingung harus jawab apa karena aku tidak merasa menjadi lebih baik, lebih baik dalam hal apa? aku hanya berusaha menjalani apa yang ada.. Akhirnya aku jawab saja dari 2 sisi, dunia dan akhirat..itupun hanya sharing dari pengalaman-pengalaman yang telah lalu.

Means a lot to me..mungkin pertanyaannya itulah yang kini balik menodongku, apa yang sudah aku lakukan? Apa yang bisa kuhasilkan? Sudahkah aku menjadi lebih baik? Wake up, sampai kapan aku mau terlena?

Berubah menjadi lebih baik tentunya butuh waktu..sebagaimana rasa manis yang tak dikenal melainkan dengan mengetahui rasanya pahit, keberhasilan yang baik adalah justru keberhasilan yang didahului dengan kegagalan dan kesulitan..dan jangan lupa, ada satu fase penting dalam suatu sistem, yaitu proses. Ketika prosesnya dilakukan dengan matang, maka outputnya juga akan baik dan akan menghasilkan outcome yang maksimal. Jadi, apapun kesulitan yang ada, lalui saja, karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan..insyaAllah.

Pada dasarnya aku suka tantangan, aku suka persaingan yang ketat, aku suka dikejar dengan banyak deadline, aku suka kesibukan, aku suka dengan target2, aku suka kondisi2 terdesak yang memaksaku untuk berpikir dan menghasilkan/melakukan sesuatu..tapi, semuanya belumlah seberapa, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dilakukan..Aku jadi ingat slogan salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Indonesia "Small Actions, Big Difference"..yah, semoga saja bisa menerapkannya..tapi mungkin aku ganti saja jadi "Smart Actions, Big Difference"..kesannya lebih real.

Thanks Noe, your question and statement very inspiring me :)

Selasa, 01 November 2011

Makna Laa Ilaha Illallah dan Konsekuesinya

Oleh : Al-Ustadz Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al – Jakarty

Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu agama ini, terutama hal – hal yang dengan ilmu tersebut seseorang bisa menegakkan agamanya,  Imam Ahmad pernah ditanya tentang apa yang diwajibkan atas seorang hamba untuk mempelajarinya, berkata Imam Ahmad Rahimahullah : ” Ilmu yang dengan nya seseorang bisa menegakkan agamanya, ditanyakan kepada beliau seperti apa,? beliau menjawab ilmu  yang seseorang tidak boleh  bodoh darinya, seperti sholat, zakat, dan shoum (puasa) dan yang semisalnya.” ( Silahkan lihat Kitab Al-Furuq, Ibnu Muflih 1/525, Hasiyah Al – Ushulus Tsalasah Ibnul Qasim )

Sebelum itu ada kewajiban yang paling agung yang kita harus memahami dan mempelajarinya yaitu tauhid, kewajiban yang terpenting dari yang terpenting lainnya, berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan Hafidzahullah : ” Dan (mempelajari tauhid) perkara yang sangat penting, mempelajari atau memahami tauhid lebih ditekankan atas kamu dari mengetahui hukum sholat, zakat, ibadah-ibadah dan seluruh perkara agama lainnya. Dikarenakan mempelajari perkara ini adalah yang pertama dan pondasi, dikarenakan sholat, zakat,  haji, dan selainnya dari ibadah-ibadah tidaklah sah apabila tidak dibangun atas dasar aqidah yang benar dan itulah tauhid yang murni untuk Allah Azza wajalla “ ( Syarh Qawaidul ‘Arba : 6 )

Dan diantara materi tauhid yang paling agung adalah penjelasan tentang makna Laa Ilaha Illallah, bahkan kalimat َ Laa Ilaha Illallah adalah tauhid itu sendiri. Dan pengetahuan tentang makna Laa Ilaha Illallah adalah kenikmatan yang sangat agung, sebagaimana yang dikatakan oleh Sufyan Bin Uyainah Rahimahullah : ” Tidaklah Allah memberi nikmat atas  seorang hamba dari hambanya yang lebih besar  dari pengetahuan mereka tentang makna Laa Ilaha Illallah ( Kalimatul Ikhlas Ibnu Rajab : 103 ). 
Oleh karena itu kita harus bersemangat memahami kalimat yang agung ini, kalimat yang menjadi sebab manusia  diciptakan, para Rasul diutus, kitab – kitab diturunkan, dan karena sebab kalimat inilah terbagi manusia menjadi orang – orang yang beriman dan orang – orang kafir, kebahagian bagi penduduk surga  dan penderitaan bagi penduduk neraka, kalimat Laa ilaha illallah adalah urwatul wutsqa (tali yang kokoh), kalimat 
 Laa ilaha illallah adalah rukun yang sangat agung dari agama dan cabang yang sangat penting dari keimanan, dan kalimat Laa ilaha illallah adalah jalan meraih surga dan selamat dari neraka. ( Silahkan lihat Fiqh AL Ad’iyah Wal Adzkar  Syaikh    Abdul Razzaq Bin Abdul Muhsin Al Badr : 168, Dar Ibnu Affan )

Maka dari itu sangatlah mendesak bagi kita untuk memahami makna Laa ilaha illallah dengan pemahaman yang benar. Berkata Syaikh Zaid Bin Muhammad Al – Madkholi Hafiidzahullah : ” Wajib atas setiap muslim dan muslimah supaya mereka mempelajari rukun dan syarat Laa ilaha Illallah secara global dan jelas ” ( Syarh Al-Ushulus Tsalasah, Syaikh Zaid : 36 )

Keutamaan  Laa Ilaha Illallah 
Sebelum menjelaskan makna Laa ilaha illallah,  alangkah pentingnya bagi kita untuk mengetahui keutamaan Laa ilaha lllallah. Keutamaan Laa Ilaha Illallah sangatlah banyak diantaranya adalah :
1.   Sebab Keberuntungan dan kebahagian, Sebagaimana sebuah hadist, dari Thariq Al Mahariby Radiyallahu ‘Anhu berkata, saya melihat Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam berjalan di pasar dzil madzaz (nama sebuat tempat), memakai baju merah, dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : ” Wahai manusia katakanlah oleh kalian Laa Ilaha Illallah supaya kalian beruntung “ ( HR. Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya dengan sanad shahih han dishahihkan oleh Syaikh Muqbil didalam shahihul Musnad jilid 1 hal : 535 )

2.   Diantara keutamaanya bahwasannya kalimat Laa Ilaha Illallah sesuatu yang paling berat timbangannya. Sebagaimana sebuah hadist, dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah akan membersihkan seseorang dari umatku pada hari kiamat, dibentangkan baginya 99 sijjil (catatan amal) masing-masing sijjil sepanjang pandangan mata. Lalu dikatakan kepadanya: ‘ adakah sesuatu yang kamu ingkari dari hal ini, apakah malaikat pencatatku yang terjaga mendzolimimu’ ? Ia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku’. Kemudian ia ditanya, apakah kamu punya (udzur) alasan atau kebajikan?’ ia menggelengkan kepalanya (menunjukkan tidak punya)  lalu menjawab tidak punya wahai Rabb.’ lalu ia diberi tahu: ‘Sesungguhnya kamu memiliki kebajikan di sisi Kami  dan  kamu tidak akan didzalimi sedikitpun pada hari ini, kemudian dikeluarkan baginya sebuah bithaqah (kartu yang berisi catatan amal) yang di dalamnya tertulis -Asyhadu anlaailaha illallah wa asyhadu anna muhammadarrasulullah-‘ maka dikatakan ” hadirkanlah dan timbanglah bitaqah tersebut’, Maka ia berkata: Wahai Rabb apa arti dari bithaqah (kartu) ini di banding dengan sijjil (lembaran) ini’ Dikatakan kepadanya: ‘Engkau tidak akan didzalimi sedikitpun dan diletakkan sijjil (lembaran-lembaran) pada sebuah daun timbangan dan bitaqah (kartu catatan amal Laa Ilaha Illallah) pada daun timbangan lainnya, terangkatlah sijjil dan menjadi beratlah bitaqah, tidak ada yang lebih berat bersama nama Allah sesuatu apapun.” ( HR Tirmidzi, didalam sunannya dan Ibnu Majah dengan sanad shahih, di shahihkan oleh Syaikh Muqbil didalam shahihul musnad jilid : 1 hal : 535 )

3.   Diantara keutamaan Laa ilaha illallah sebab dikeluarkan dari neraka,
Sebagaimana dalam sebuah hadist, dari Anas bin Malik Radiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alahi Wassalam bersabda : ” Di keluarkan dari neraka bagi orang yang berkata Laa ilaha illallah dan didalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kebaikan dan dikeluarkan dari neraka bagi orang yang berkata Laa ilaha illallah dan didalam hatinya ada kebaikan seberat biji tepung dan dikeluarkan dari neraka bagi orang yang didalam hatinya ada kebaikan sebesar biji – bijian ” ( HR. Bukhari No : 44 dan Muslim No : 193 )

4.   Diantara keutamaan Laa Ilaha Illallah sebab selamat dari neraka.
Sebagaimana dalam sebuah hadist dari Ubadah Bin Shamit Radiyalallahu ‘Anhu berkata, saya mendengar Rasulullah Shalalahu ‘Alahi Wassalam bersabda, : ” Barangsiapa yang bersaksi Tidak ada ilah ( sesembahan ) yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah maka diharamkan atasnya neraka .” ( HR. Muslim No : 29 )  

5.   Diantara keutamaan Laa Ilaha Illallah sebab dimasukkan dalam surga.
Sebagaimana sebuah hadist dari Usman Bin Affan Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui makna Laa ilaha illallah maka ia masuk surga “  ( HR. Muslim No : 26 )
Keutamaan Laa ilaha illallah ini tidaklah didapat kecuali bagi yang mengucapkan Laa ilaha illallah, memahami maknanya dan mengamalkan konsekuensinya. Adapun bagi yang mengucapkan tanpa mengetahui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya maka ia tidak mendapatkan keutamaan Laa ilaha illallah, bahkan keislamannya tidak sah disisi Allah. Naudzubillah.

Berkata Syaikh Sulaiman Bin Abdullah Alu Syaikh Rahimahullah : ” Barangsiapa yang bersaksi Laa ilaha illallah yaitu yang mengucapkan kalimat ini, mengetahui maknanya, mengamalkan konsekuensinya secara dzohir dan bathin, sebagimana yang di tunjukkan dalam firman Allah Ta’ala
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ 
 ”  Maka ketahuilah, bahwasanya tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan mohon ampunlah atas dosamu dan dosa orang – orang beriman laki-laki dan perempuan” . ( Qs. Muhammad : 19 ),
إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ 
” kecuali orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka mengilmui”. ( Qs. Adzukruf : 86 ),
adapun mengucapkannya tanpa mengetahui maknanya dan tidak mengamalkan konsekuensinya, maka yang demikian itu tidaklah bermanfaat menurut kesepakatan Ulama( Taisirul Azizul Hamiid Syarh Kitab Tauhid : 51 )
Oleh karena itu sangatlah mendesak bagi kita untuk memahami makna Laa laha llallah, insya Allah akan di bahas disini secara sederhana dan ringkas.

Makna Laa Ilaha Illallah 
Makna Laa ilaha illallah adalah tidak ada ilah ( sesembahan ) yang berhak disembah kecuali Allah, adapun sesembahan selain Allah sesembahan yang bathil, tidak berhak untuk disembah.
Berkata Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah : Makna syahadat Laa Ilaha Illallah adalah   lama’buda bihaqin ilallah ( Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah ) ( Syarh Al – Ushulus Stalasah : 59 )
Seseorang dikatakan memahami makna Laa ilaha illallah, jika dia mengetahui bahwasanya hanya Allah sematalah yang berhak disembah dengan berbagai macam ibadah, selain Allah tidak berhak untuk disembah dengan satu macam ibadah apapun dan siapapun orangnya. Dia tidak berdoa kecuali hanya kepada Allah, dia tidak takut dengan takut ibadah kecuali hanya kepada Allah, dia tidak bertawakal kecuali hanya kepada Allah, seluruh ibadahnya dia serahkan hanya untuk Allah semata.
Inilah penafsiran yang benar dari makna Laa ilaha illallah, yang ditafsirkan oleh para ulama ahlus sunnah wa jama’ah, yaitu Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Hal ini perlu diperhatikan karena disana ada penafsiran yang salah, sebagimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholeh Al – Fauzan di dalam kitabnya, Aqidah Tauhid. Penafsiran Makna Laa ilaha illallah yang salah  itu diantaranya :
1. Lama’buda Illah ( Tidak ada sesembahan kecuali Allah ) penafsiran seperti ini penafsiran bathil dikarenakan maknanya setiap yang disembah baik itu hak atau yang bathil adalah Allah.
2. Laa Kholiqo Illallah ( Tidak ada pencipta kecuali Allah ) Penafsiran seperti ini hanya bagian dari makna Laa ilaha illallah bukanlah yang diinginkan dari penafsiran kalimat ini. Karena penafsiran ini tidaklah menetapkan kecuali tauhid rububiyah semata. Dan itu  tidaklah cukup karena tauhid jenis ini diakui oleh orang – orang musyrik.
3. Laa Haakimiiyatu Illallah ( Tidak ada yang menetapkan hukum kecuali Allah ) Penafsiran seperti ini hanyalah bagian dari makna Laa ilaha illallah. Bukan ini penafsiran yang diiginkan dari makna ini, dikarenakan penafsiran seperti ini tidaklah cukup. Misalnya jika dia mentauhidkan Allah didalam masalah hukum saja, tetapi berdoa kepada selain Allah atau memalingkan ibadah kepada selainnya maka tidaklah dikatakan muwahid (orang yang mentauhidkan Allah).
Dan setiap penafsiran diatas adalah penafsiran bathil dan kurang. Saya ingatkan penafsiran – penafsiran diatas dikarenakan terdapat disebagian kitab – kitab yang beredar ”
( Silahkan lihat Aqidah  Tauhid, Syaikh Sholeh Al-Fauzan : 50 – 51 )  

Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa makna Laailahaillallah adalah Tidak ada Ilah (sesembahan ) yg berhak disembah kecuali Allah. Adapun menafsirkan kalimat Laailahaillallah dengan makna ‘Tidak ada tuhan selain Allah, Tidak ada yang mengatur selain Allah, ‘Tidak ada pencipta selain Allah adalah kurang dan menyelisihi Al Quran dan Sunnah.

Rukun Laa Ilaha Illallah
Kalimat Laailahaillallah memiliki 2 (dua) rukun, yaitu:
1
. An-Nafyu (meniadakan) terletak pada kalimat ( Laailaha) Artinya meniadakan seluruh sesembahan selain Allah Ta’ala. Dan mengkafiri sesembahan selain Allah. ( mengkafiri perbuatan peribadahan kepada selain Allah, orang yang menyembah selain Allah, orang yang disembah selain Allah yang ia ridho terhadap penyembahannya tersebut ).
2. Al-Itsbaat ( menetapkan ) pada kalimat ( Illallah )  artinya menetapkan hanya Allah sematalah yang berhak disembah. Dan mengamalkan konsekuensi tersebut. Dalil dua rukun ini adalah Firman Allah Ta’ala
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
 ” Barangsiapa ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus “ ( Qs. Al Baqarah : 256 )
Perkataan Ini (  فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ  ) makna rukun yang pertama (Laa Ilaha)  perkataan ( وَيُؤْمِنْ بِاللهِ ) makna rukun yang kedua (Illallah )

Allah Ta’ala berfirman
إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُون إِلا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ
 ” Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali Allah yang menciptakan ku “ ( Qs. Ibrahim : 26 – 27 )
Perkataan Ini (  إِنَّنِي بَرَاءٌ  ) makna rukun yang pertama (Laa Ilaha )  perkataan (   إِلا الَّذِي فَطَرَنِي ) makna rukun yang kedua (  Illallah )
 ( Kitab Aqidah Tauhid Syaikh Sholeh Al Fauzan Hal : 40 – 41 )
Seorang hamba harus memenuhi dua rukun ini didalam pengucapan kalimat Laa ilaha illallah nya.

Syarat Laa Ilaha Illallah
Sebagaimana dari hasil penelitian dalil – dalil Al – Qur’an dan As – Sunnah bahwa syarat Laailahaillallah ada ada tujuh syarat sebagaimana akan disebutkan disini.
[1] Ilmu (Mengilmui maknanya) yang meniadakan kebodohan
[2] Yakin yang meniadakan syak (keragu-raguan)
[3] Ikhlas yang meniadakan syirik
[4] Shidq ( jujur ) yang meniadakan dusta
[5] Mahabbah ( cinta ) yang meniadakan benci
[6] Inqiyad ( tunduk ) yang meniadakan sikap meninggalkan
 [7] Qabul ( menerima ) yang meniadakan sikap menentang
 ( Silahkan lihat Aqidah Tauhid Syaikh Shalih Al Fauzan Al – dan Wajibat )

Penjelasan Syarat Laa Ilaha Illallah
Perlu diketahui bahwasanya yang di inginkan dari syarat Laa ilaha illallah ini, bukanlah sekedar di hapal semata tanpa ada pengamalan secara dzohir dan bathin. Karena tidaklah bermanfaat pengetahuan seseorang tentang syarat Laa ilaha illallah atau bahkan menghafalnya tetapi tidak terkumpul ke tujuh syarat ini pada amalan mereka. ( Silahkan lihat Tanbihaat Al Mutahatimaat Al Ma’rifat ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimat, Ibrahim Bin Syaikh Sholih Al – Qar’awi : 41 Darus Shamiy )

Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Abdullah Ar – Rajihiy Hafidzahullah : ” Barangsiapa yang berkata Laa ilaha illallah dengan lisannya dan tidak memenuhi syaratnya dari ikhlas, shidq (jujur), mahabbah (cinta) dan inqiyad (tunduk) maka dia seorang musyrik. Dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Barangsiapa yang berkata tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan mengkafiri sesembahan selain Allah maka diharamkan hartanya,  darahnya dan perhitungannya disisi Allah “. Dan hal ini yaitu tidak mengkafirkan apa – apa yang disembah selain Allah, merupakan bentuk dia tidak mendatangkan syarat-syarat kalimat ini, kalimat Laa ilaha illallah yang dia ucapkan dengan lisannya di batalkan oleh perbuatannya. ( As’ilatu Wa’ajwibatu Fil Iman wal Kufri, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Abdullah Ar – Rajihiy dan lain – lain  : 45 )

Syarat pertama : Ilmu
Yaitu mengilmui makna Laa ilaha illallah, dari apa – apa yang di nafikan (ditiadakan) dari sesembahan selain Allah dan mengistbatkan (menetapkan) hanya Allah sematalah yang berhaq untuk disembah. Lawan dari syarat ilmu ini adalah al – jahl (bodoh) yaitu bodah dari pengetahuan tentang makna Laa ilaha illallah.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ
Maka ilmuilah (ketahuilah), bahwa sesungguhnya tidak ada ( ilah ) sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.” (QS. Muhammad :19)
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa ilmu syarat Laa ilaha illallah   adalah ayat ini dimulai dari perintah untuk mengilmui kalimat Laa ilaha illallah, didahulukan ilmu dari ucapan dan perbuatan, hal ini menunjukkan ilmu merupakan syarat Laa ilaha illallah 
Begitu juga Allah Ta’ala berfirman,
إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“ Kecuali orang yang bersaksi yang haq (laa ilaha illallah) dan mereka menglimuinya ” ( QS. Az Zukhruf: 86 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa ilmu syarat Laa ilaha illallah adalah pada ayat ini ( شَهِدَ بِالْحَقِّ  ) ” bersaksi yang hak ( Laa ilaha illallah ) dengan syarat ilmu    (يَعْلَمُون َ   ) mereka mengetahui makna yang terkandung didalamnya.
Dari ‘Utsman Bin Affan Radiyalallahu ‘Anhu , beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 “ Barang siapa yang mati dalam keadaan mengilmui (mengetahui) bahwa tidak ada ( ilah ) sesembahan yang berhaq disembah kecuali  Allah, maka dia akan masuk surga.” ( HR. Muslim No : 26 )
Disyaratkan pada hadist ini, orang yang mengucapkan Laa ilaha illallah masuk surga dengan syarat mengilmui maknanya.

Syarat kedua : Yakin
Yakin adalah hilangnya keraguan, yang demikian itu karena kuat dan sempurnanya ilmu. Seseorang yang megucapkan kalimat Laa Ilaha Illallah harus yakin terhadap kandungan kalimat ini dengan keyakinan yang kokoh yang tidak tercampur oleh keraguan. Adapun lawan dari yakin adalah Syak (keraguan), yaitu ragu terhadap kalimat ini. Naudzubillah.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” ( QS. Al Hujurat : 15 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa yakin syarat Laa Ilaha Illallah adalah disyaratkan pada ayat ini kejujuran keimanan seseorang kepada Allah dan Rasul Nya dengan tidak dicampuri keraguan (tidak ragu-ragu  يَرْتَابُوا) yang merupakan lawan dari yakin.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Barangsiapa yang  bersaksi bahwa tidak ada yang ilah ( sesembahan ) yang berhak di sembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Tidak ada seorang hamba pun yang bertemu Allah (meninggal dunia) dengan membawa kedua persaksian tersebut dalam keadaan tidak ragu-ragu kecuali Allah akan memasukkannya ke surga.” ( HR. Muslim no. 31)
Pada hadist ini disyaratkan orang yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah yang menjadi sebab dimasukkannya kedalam surga, dengan syarat tidak ada keraguaan di dalam hatinya. Jika tidak ada syarat maka tidak ada yang disyaratkan.

Syarat Ketiga : Ikhlas
Syarat yang ketiga adalah ikhlas yang meniadakan kesyirikan, kenifaqkan, riya dan sum’ah. Ikhlas adalah membersihkan amal dengan membersihkan niat dari seluruh kotoran syirik.

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas (memurnikan) keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” ( QS. Al Bayyinah  : 5 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa ikhlas syarat Laa Ilaha Illallah adalah pada perkataan (dengan ikhlas مُخْلِصِينَ ), yaitu tidaklah mereka diperintahkan untuk beribadah kecuali hanya kepada Allah semata dengan mengikhlaskan ketaatan kepada Nya. Hal ini menunjukkan bahwa ikhlas syarat dari Laa Ilaha Illallah.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” Orang yang berbahagia karena mendapat syafa’atku pada hari kiamat nanti adalah orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas dalam hatinya atau dirinya.” ( HR. Bukhari no. 99 )
Pada hadist ini terkandung bahwa ikhlas adalah syarat kalimat  laa ilaha illallah. Dikarenakan tidaklah seseorang mendapat syafaat Nabi di akhirat kelak kecuali bagi orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan syarat ikhlas dari hatinya.

Dari Itban Bin Malik Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan laa ilaha illallah karena mengharap wajah Allah( HR. Bukhari No : 415 )
Pada hadist ini Allah mengharamkan bagi orang yang mengucapkan laa ilaha illallah neraka, dengan syarat di ucapkan dengan niat yang ikhlas mencari wajah Allah semata. Hal ini menunjukkan Ikhlas merupakan syarat laa ilaha illallah.

Syarat Keempat : Shidq (jujur)
Syarat yang keempat ini adalah jujur, kejujuran yang meniadakan kedustaan. Maka orang yang mengucapkan laa ilaha illallah diharuskan jujur didalam hatinya, sesuai antara ucapan dan hatinya, adapun jika mengucapkan laa ilaha illallah sementara hatinya mendustakan hal ini seperti kondisi orang munafiq. Naudzubillah
Allah Ta’ala berfirman
الم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ
” Alif Laam Miin, Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan ” Kami telah beriman”, dan mereka tidak di uji. Dan sungguh, Kami telah menguji orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang – orang yang benar dan pasti mengetahui orang – orang yang dusta” ( Qs. AL – Ankabut : 1 sd 3 )
Allah mengkhabarkan pada ayat yang mulia ini, sebuah sunatullah bagi orang yang mengaku beriman akan di uji, untuk menunjukkan kejujuran imannya, apakah ia seorang yang jujur atau seorang yang dusta dalam keimanannya. Maka shidq (jujur) merupakan syarat dari keimanan kepada Allah
Dari Muadz Bin Jabbal Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada ( ilah ) sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya dengan kejujuran dari dalam hatinya, kecuali Allah akan mengharamkan neraka baginya.” ( HR. Bukhari no. 128 Muslim : 32 )
Disyaratkan pada hadist ini orang yang mengucapkan laa ilaha illallah yang diharamkan atasnya neraka, bagi orang yang mengucapkannya yang bersumber dari hati yang jujur.
Syarat Kelima : Mahabbah ( cinta )
Yaitu mencintai kalimat ini dan mencintai kandungan kalimat ini.

Mahabbah ( cinta ) dibagi menjadi dua :
  1. Mahabbah ( cinta ) yang hukumnya wajib : Yaitu mahabbah yang seorang tidak dihukumi sebagai seorang muslim kecuali ada pada dirinya, seperti mencintai Allah, mencintai perkara yang Allah wajibkan padanya dan meninggalkan apa yang diharamkan baginya. Maka jika seseorang pada dirinya tidak ada Mahabbah jenis ini secara keseluruhan atau mahabbah yang tidaklah dikatakan seseorang sebagai seorang muslim kecuali ada mahabbah tersebut pada dirinya. Adapun jika meremehkan sebagian dari kewajiban yang bukan termasuk jenis mahabbah yang merupakan syarat sah keislaman seseorang maka berkuranglah keimanannya sesuai peremahan kewajiban yang ia lakukan.
  2. Mahabbah ( cinta ) sunnah : Yaitu cinta yang menjadi pendorong dia melakukan perkara sunnah.
Adapun mahabbah  ( cinta ) yang dimaksud disini adalah mahabah yang merupakan syarat sah keislaman seseorang.
Allah Ta’ala berfirman
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
” Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan – tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.” ( QS. Al Baqarah  : 165 )
Inti ayat ini dijadikan dalil bahwa mahabbah (cinta) syarat Laa Ilaha Illallah adalah bahwasanya mahabbah ( cinta ) adalah ibadah yang sangat agung, yang seseorang tidaklah dikatakan sebagai orang beriman kecuali dengannya.
Dari Anas Bin Malik Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang akan merasakan manisnya iman, Allah dan Rasul Nya lebih di cintai dari selain keduanya, tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah, membenci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana bencinya jika dimasukkan kedalam neraka.” ( HR. Bukhari no : 16 dan Muslim no 43 )
Tidaklah seseorang mendapatkan manisnya iman kecuali mencintai Allah dan Rasul Nya melebihi dari kecintaannya kepada yang lain.

Syarat Keenam : Inqiyad ( tunduk )
Allah Ta’ala berfirman
وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
” Dan barangsiapa berserah diri kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikkan maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul ( tali ) yang kokoh “.  ( Qs. Luqman : 22 )
Inti ayat ini dijadikan dalil dari inqiyad ( tunduk ) syarat Laa Ilaha Illallah adalah pada perkataan ( berserah diri kepada Allah  وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللهِ ). Jika tidak ada syarat maka tidak ada yang disyaratkan. Jika seseorang tidak mendatangkan syarat inqiyad pada dirinya maka tidak ada yang disyaratkan yaitu tidak ada islam pada dirinya ( islamnya tidak sah )

Syarat Ketujuh : Qabul ( menerima )
Syarat yang ketujuh adalah Qabul ( menerima ), yaitu menerima kandungan makna yang terkandung dari kalimat ini, dari meniadakan dengan hati dan lisannya sesembahan selain Allah dan menetapkan hanya Allah sematalah yang berhak disembah.
Lihatlah pada firman Allah ta’ala,
وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُون قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ فَانتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ المُكَذِّبِينَ
 “Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”.(Rasul itu) berkata: “Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak – bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” ( QS. Az Zukhruf : 23-25 )
Di jelaskan pada ayat ini bahwasannya mereka menolak kebenaran yaitu lawan dari syarat Laa ilaha illallah qabul ( menerima ) kebenaran maka Allah mengadzabnya.

Perbedaan Inqiyad ( tunduk ) dan Qabul ( menerima )
Qabul lebih umum dari inqiyad, setiap inqiyad pasti qabul tidak setiap qabul pasti inqiyad. Atau inqiyad mengikuti dengan perbuatan
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
 “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang aku bawa dari Allah adalah seperti air hujan lebat yang turun ke tanah. Di antara tanah itu ada yang subur yang dapat menyimpan air dan menumbuhkan rerumputan. Juga ada tanah yang tidak bisa menumbuhkan rumput (tanaman), namun dapat menahan air. Lalu Allah memberikan manfaat kepada manusia (melalui tanah tadi, pen); mereka bisa meminumnya, memberikan minum (pada hewan ternaknya, pen) dan bisa memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Tanah lainnya yang mendapatkan hujan adalah tanah kosong, tidak dapat menahan air dan tidak bisa menumbuhkan rumput (tanaman). Itulah permisalan orang yang memahami agama Allah dan apa yang aku bawa (petunjuk dan ilmu, pen) bermanfaat baginya yaitu dia belajar dan mengajarkannya. Permisalan lainnya adalah permisalan orang yang menolak (petunjuk dan ilmu tadi, pen) dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku bawa.” (HR. Bukhari no. 79 dan Muslim no. 2282)
Pada hadist ini dijelaskan orang yang tidak menerima kebenaran secara keseluruhan dengan berpaling dan meninggalkannya maka dialah orang kafir jika hujah ( penjelasan ) telah tegak padanya. Karena dia tidak mendatangkan salah satu syarat Laa Ilaha Illallah yaitu Qabul  (menerima). ( Silahkan lihat Tanbihaat Al Mutahatimaat Al Ma’rifat ‘ala Kulli Muslimin wa Muslimat, Ibrahim Bin Syaikh Sholih Al – Qar’awi : 41 Darus Shamiy, Shahihul Minal Atsar Fi Khutbatil Mimbar, Faishol Haasidy : 61, Thoriqatul Wusuli ila Idhoohis stalasatil Ushul syaikh Zaid Al Madkholi : 36-41, Al Qaulul Mufid Fi Adilatit Tauhid Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Al Whusoby )

Konsekuensi Laa Ilaha Illallah
Yaitu dengan meninggalkan ibadah kepada selain Allah dari apa – apa yang disembah. Hal ini terdapat pada perkataan kita ( Laa ilaha ) dan beribadah hanya kepada Allah semata, hal ini terkandung pada kalimat ( Illallah ). Adapun dalil hal ini banyak sekali diantara nya adalah firman  Allah Ta’ala
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
 ” Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah kecuali Dia ” (Qs. Al Israa : 23)
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
” Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan Nya dengan sesuatu apapun “ (Qs. An – Nisa’ : 36)
( Al Qaulul Mufid Fi Adilatit Tauhid Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Al Whusoby : 34 )

Sumber:
http://nikahmudayuk.wordpress.com/laa-ilaha-illallah/