Minggu, 30 Oktober 2011

Tinjauan Kritis Ekonomi Syariah Dalam Menghadapi Era Globalisasi [Part 3]

Bismillah..

Sebenarnya rangkaian artikel ini merupakan Tugas Akhir mata kuliah Ekonomi Islam yang saya ambil waktu semester 3 dulu, ternyata filenya masih ada, daripada disimpan saja, lebih baik saya bagikan saja ya supaya lebih bermanfaat untuk yang lain.

Artikel ini terbagi menjadi 6 bab:
BAB I INVESTASI MODAL SYARIAH
BAB II PANDANGAN ETIS TERHADAP SEBAGIAN KODE ETIK PERDAGANGAN DI MASA KINI
BAB III USAHA PERBANKAN
BAB IV ANALISIS ILMIAH TERHADAP BANK SYARIAH
BAB V APLIKASI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
BAB VI PENUTUP
Ok, mari kita lanjutkan..

BAB III USAHA PERBANKAN


Berikut ini Penulis akan memaparkan bentuk usaha-usaha perbankan secara singkat yang dapat memberikan sedikit gambaran tentang usaha-usaha perbankan yang ada.
A.   Deposito Bank
Deposito bank pada hakikatnya adalah pinjaman hutang. Setiap bunga atau keuntungan yang diambil adalah yang jelas diharamkan dalam al-Qur'an ketika diturunkan jelaskan keharamannya.
Bunga-bunga bank adalah riba yang diharamkan. Para ulama syariat telah sepakat menyatakan keharamannya.
Uang haram tidak baik dimakan tetapi juga tidak harus dikembalikan kepada yang memberikannya. Seorang muslim boleh memanfaatkan bunga-bunga riba untuk pribadinya, juga tidak boleh membiarkannya di bank-bank sehingga memperkuat bank-bank untuk berbuat maksiat terutama bank-bank asing. Bunga itu harus diambil dan dibelanjakan untuk kepentingan umum, namun pelakunya tidak mendapatkan pahala  hanya pahala membersihkan diri dari yang haram.

B.   Kredit Bank
Giro bank adalah satu proses yang dilakukan pihak bank untuk meletakkan sejumlah dana agar digunakan oleh nasabahnya dengan imbalan harus dikembalikan beserta bunganya pada waktu yang ditentukan. Giro bank itu sendiri ada dua: giro bank yang harus dilunasi, dan giro bank dengan jaminan. Giro bank yang harus dilunasi adalah proses yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabahnya atau kepada pihak tertentu dengan memberikan dana kepadanya dengan imbalan bahwa dana itu harus dikembalikan dengan bunganya.
Di antara bentuk giro bank yang harus dilunasi adalah: pinjaman uang, pemotongan nilai kertas komersial/ kertas berharga dan giro berkuitansi.
Setiap pinjaman berbunga adalah riba yang diharamkan. Pemotongan nilai kertas berharga adalah kesepakatan di mana pihak bank mempercepat pemberian nilai dari kertas berharga sebelum waktu pencairannya setelah terlebih dahulu dipotong nilainya sesuai kesepakatan mereka berdua, bisa jadi pemotongan itu adalah bunganya atau uang administrasinya. Yakni sebagai imbalan dari sikap nasabah yang mau mempecepat pengambilan uangnya meski harus mengalah kepada pihak bank.
Proses pemotongan dengan cara yang dilakukan oleh bank-bank riba termasuk sistem kerja yang diharamkan, karena mengandung unsur riba.
Sementara giro berkuitansi adalah sebuah perjanjian tertulis yang dikeluarkan oleh pihak bank berdasarkan permintaan eksportir untuk kepentingan importir. Pihak bank berjanji untuk membayar atau menerima pengiriman kontainer yang disertai dengan kuitansi pengangkutan dan pemindahan barang, tentunya bila semua komoditi itu didatangkan sesuai dengan syarat-syarat giro yang ditentukan.
Kalau giro berkuitansi ini sudah dibekali dengan dana penuh (dari pihak nasabah), maka itu termasuk penjamin yang dibolehkan, sehingga tidak menjadi masalah. Namun kalau belum dibekali dengan dana penuh sehingga pihak bank yang membayarkan terlebih dahulu dengan imbalan hams dikembalikan dengan bunga, maka itu adalah keuntungan riba yang diharamkan.
Sementara giro bank dengan jaminan adalah sebuah proses di mana pihak bank ikut campur memberikan jaminan bagi nasabahnya di hadapan pihak yang ingin bertransaksi dengan pihak nasabah sehingga pihak ketiga itu memberikan kemudahan-kemudahan yang diharapkan. Di antara bentuk giro ini adalah jaminan khusus dan surat jaminan (L/C).
Surat jaminan (L/C) adalah semacam perjanjian tertulis yang berasal dari pihak bank didasari oleh permintaan nasabah sendiri untuk membayarkan sejumlah uang atau menerima pesanan, dimana pihak yang bersangkutan dengan nasabah cukup memintanya langsung dari bank dalam rentang waktu tertentu.
Dalam proses jaminan ini sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan, baik surat perjanjian itu sudah dibekali oleh dana penuh atau tidak, karena jaminan pribadi itu adalah bersifat sukarela.     
Namun pihak bank bisa mengambil biaya operasional untuk proses mengeluarkan surat jaminan (L/C) itu dengan dua bentuknya, asal tidak lebih dari sekedar uang administrasi saja.

C.   Penyediaan Kertas Berharga (Surat Berharga)
Di antara jasa perbankan yang diberikan oleh pihak bank adalah menyediakan kertas komersial, seperti: giro, cek, rekomendasi izin untuk mewakili para nasabahnya dengan imbalan biaya administrasi. Semua itu dibolehkan dan tidak menjadi masalah.

Wesel Bank
Di antara jasa yang disediakan oleh bank kepada nasabahnya adalah transfer uang melalui wesel bank, tentu dengan upah tertentu. Hal inipun dibolehkan dan tidak masalah.

D.   Kertas-Kertas Berharga
Yakni setiap bentuk surat perjanjian atau kuitansi memiliki nilai uang, seperti kertas saham dan surat obligasi.
Kertas saham adalah pecahan prosentase modal yang sama nilainya di mana para pemegangnya bersekutu dalam modal dasar sehingga menanggung untung rugi usaha sesuai dengan prosentase saham mereka. Kalau usaha kerjasama itu dibolehkan, dalam arti tidak melakukan usaha yang diharamkan dan tidak memutar modalnya tidak dengan cara haram, tanpa riba dan tidak mengandung unsur penipuan, maka kerjasama usaha tersebut pun dibolehkan. Namun bila tidak demikian, maka tidak dibolehkan bekerjasama dengan mereka dengan penanaman saham.
Sementara berkenaan dengan penanaman saham pada perusahaan yang mencampurkan antara yang halal dengan yang haram, masih diperdebatkan hukumnya. Namun pendapat yang benar adalah tetap diharamkan bekerja sama dengan perusahaan semacam itu.

Sertifikat Pengelolaan Modal
Sertifikat pengelolaan modal adalah surat yang menetapkan hak terhadap sejumlah dana yang dititipkan pada bank sebagai deposito yang mengikuti aturan simpan pinjam dan aturan-aturan khusus tertentu.
Sertifikat pengelolaan dana tersebut ada tiga:
Pertama: Sertifikat yang memiliki keuntungan berlebih, yakni keuntungan yang langsung ditambahkan ke dalam modal asli dalam sertifikat pengelolaan dana.
Kedua: Sertifikat berhadiah. Yakni yang keuntungannya dihitung secara akumulatif bersama total harga seluruh sertifikat yang ada, kemudian baru ditarik melalui undian sertifikat-sertifikat yang masing-masing telah dibubuhi nomor. Baru akan dibagi-bagikan kepada para pemenang hadiah yang amat memikat.
Tidak ada perbedaan pendapat tentang diharamkannya jenis sertifikat pertama dan kedua karena keduanya mengandung unsur bunga riba. Namun jenis yang ketiga masih diperdebatkan hukumnya. Ada dua pendapat dalam persoalan ini, namun yang paling menonjol adalah pendapat yang melarangnya, karena justru menggabungkan antara riba dengan judi.
Ketiga: Alternatif yang disyariatkan untuk sertifikat pengelolaan dana itu adalah sertifikat kerjasama investasi. Yakni dimana para pemegang saham bersekutu dalam prosentase keuntungan yang dihasilkan dan juga menanggung akibat secara penuh jika terjadi kerugian.

E.   Money Changer
Kalau satu jenis mata uang ditukar dengan jenis mata uang yang sama, maka harus sama nilainya dan harus diserahterimakan secara langsung. Namun bila ditukar dengan jenis mata uang lain, harus diserahterimakan secara langsung saja.
Serah terima langsung adalah perpindahan dari tangan ke tangan. Sifatnya masih mutlak dalam syariat. Setiap yang diistilahkan di tengah masyarakat sebagai serah terima langsung, dapat dibenarkan dan dapat dijadikan acuan mengesahkan satu transaksi atau sistem kerja.
Dibolehkan melakukan tukar menukar uang yang berada dalam kepemilikan (meski tidak ada dalam lokasi transaksi) menurut pendapat ulama yang paling benar. Dengan syarat, tanpa mengambil keuntungan lagi dari tukar menukar itu, untuk mencegah terjadinya riba.
Masih ada perbedaan pendapat tentang penukaran uang dimasa mendatang dengan standarisasi yang ditentukan terlebih dahulu. Yakni dengan kesepakatan akan membeli mata uang di masa mendatang namun dengan ditentukan harganya terlebih dahulu dan ditentukan juga waktu serah terimanya. Dasar perbedaan pendapat itu adalah perbedaan pendapat tentang keberadaan perjanjian semacam itu, apakah tukar menukar uang atas hanya merupakan janji untuk tukar menukar. Kemungkinan paling benar adalah pendapat yang membolehkannya.


 Note: Baca juga artikel-artikel sebelumnya ya..Bagi yang ingin copas dan ingin tau sumbernya silakan lihat daftar pustaka pada artikel Part 5.

BERSAMBUNG...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar